Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat
adil dan makmur telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik
dan usia harapan hidup yang makin meningkat sehingga jumlah lanjut usia makin
bertambah.
Pada
tahun 2000 tercatat sekitar 7,18% penduduk Indonesia berusia lanjut (14,4 juta
orang) ( sumber: BPS Dina sosial 2000) dan diperkirakan pada tahun 2020
jumlahnya akan mencapai 11,34% dari seluruh penduduk Indonesia (28,8 juta
orang). Kondisi ini akan membebani penduduk berusia produktif apabila ratio
ketergantungan terus bertambah.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, pemerintah
dan unsur-unsur masyarakat telah berusaha meningkatkan kepedulian terhadap
permasalahan lanjut usia (Lansia), antara lain dengan upaya pemberdayaan,
peningkatan kemandirian serta pemberian kemudahan dalam pelayanan sosial dan
kesehatan, sekalipun hasilnya masih belum optimal.
Untuk
lebih menjamin keberhasilan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia
diperlukan wadah koordinasi yang senantiasa dapat mengkaji dan meneliti
instrumen perundang-undangan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan
Lansia serta menghimpun bahan pertimbangan dan saran untuk kebijakan Presiden
di bidang Lansia.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 25 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia serta untuk mensinergikan
upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh
pemerintah dan unsur masyarakat, maka sebagai seorang yang berkecimpung didunia
kesehatan masyarakat sudah sepatutnya untuk mulai bertindak untuk mengatasi
segala permasalahan yang ada yang berkaitan dengan lansia.
Sudah menjadi pengetahuan umum baik pemerintahan
maupun anggota masyarakat lain yang terhimpun dalam organisasi profesi, LSM,
yayasan bahkan perkumpulan arisan di kampung-kampung bahwa usia harapan hidup
(UHH) yang meningkat mempunyai dampak terhadap jumlah lanjut usia (Lansia) yang
dari tahun ke tahun terus bertambah secara pasti. Oleh karenanya
Indonesia disebut memasuki era berstruktur lanjut usia (ageing
structured).
Perkembangan Penduduk Lanjut usia (lansia) di
Indonesia menarik diamati. Dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat.
Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (KESRA) melaporkan, jika
tahun 1980 usia harapan hidup (UHH) 52,2 tahun dan jumlah lansia 7.998.543
orang (5,45%) maka pada tahun 2006 menjadi 19 juta orang (8,90%) dan UHH juga
meningkat (66,2 tahun). Pada tahun 2010 perkiraan penduduk lansia di Indonesia
akan mencapai 23,9 juta atau 9,77 % dan UHH sekitar 67,4 tahun. Sepuluh tahun
kemudian atau pada 2020 perkiraan penduduk lansia di Indonesia mencapai 28,8
juta atau 11,34 % dengan UHH sekitar 71,1 tahun.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2010, jumlah
penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan sebesar 12.380.321 (9,58%) dan yang
tinggal di perdesaan sebesar 15.612.232 (9,97%). Terdapat perbedaan yang cukup
besar antara Lansia yang tinggal di perkotaan dan di perdesaan. Perbedaan ini
bisa jadi karena antara lain Lansia yang tadinya berasal dari desa lebih memilih
kembali ke desa di hari tuanya, dan mungkin juga bisa jadi karena penduduk
perdesaan usia harapan hidupnya lebih besar karena tidak menghirup udara yang
sudah berpolusi, tidak sering menghadapi hal-hal yang membuat mereka stress,
lebih banyak tenteramnya ketimbang hari-hari tiada stress atau juga bisa jadi
karena makanan yang dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan pestisida sehingga
membuat mereka tidak mudah terserang penyakit sehingga berumur panjan
Namun jika dilihat pada tahun 2020 walaupun jumlah Lansia
tetap mengalami kenaikan yaitu sebesar 28.822.879 (11,34%), ternyata jumlah
Lansia yang tinggal di perkotaan lebih besar yaitu sebanyak 15.714.952 (11,20%)
dibandingkan dengan yang tinggal di perdesaan yaitu sebesar 13.107.927
(11,51%).
Kecenderungan meningkatnya Lansia yang tinggal di
perkotaan ini bisa jadi disebabkan bahwa tidak banyak perbedaan antara rural
dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan
membentuk wilayah urban. Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan
urban di antara kota Jakarta dan Bekasi atau antara Surabaya dengan Sidoarjo
serta kota-kota lainnya kelihatannya semakin tidak jelas. Oleh karena itu
benarlah kata orang bahwa Pantura adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas
perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.
Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada
kecenderungan jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih
banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota,
mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara,
keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa. Sumber
penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga
karena pada umumnya penduduk desa yang pergi mencari penghidupan di kota, pada
umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber
penghidupan keluarganya.
Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai
peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu suatu negara yang
tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan
beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara
Singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah
perkotaan.
Bagaimana tingkat kesejahteraan penduduk Lansia itu
saat ini ? Sekalipun tidak tersedia data khusus, berdasarkan data kemiskinan
yang ada di Indonesia, diduga banyak penduduk Lansia yang hidup di bawah garis
kemiskinan.
Sebagai gambaran, dari data Badan Pusat Statistik
(BPS) jumlah penduduk miskin hingga Maret 2007 sebanyak 37, 17 juta orang
(Lihat Kompas, 16 Oktober 2007). Dari jumlah tersebut, sebagian besar yaitu
63,52 persen, penduduk miskin berada di perdesaan.
Seperti apa kebijakan pemerintah terhadap
kesejahteraan lansia ? Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut UU
Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah
suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang
diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang
memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai
dengan Pancasila.
Pada ayat 2 disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang
yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada
dua kategori yaitu lanjut usia potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak
potnsial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau
jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak
berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Bagi Lanjut Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah
dan masyarakat mengupayakan perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan
agar lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya
pada ayat 9 disebutkan bahwa pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah
upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia
dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Berdasarkan UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu,
tampaknya yang terbanyak d Indonesia adalah Lansia tidak potensial. Sebab,
berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit penduduk Indonesia yang tersalurkan di
sector formal, sedangkan mayoritasnya adalah di sector informal yang tidak
jelas jaminan sosial hidupnya.
Melihat kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk
Lansia di atas, pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk
menyelenggarakan usaha-usaha kesejahtraan sosial terutama bagi lansia tidak
potensal.
Agar pelayanan lebih professional di masa depan,
perlu disiapkan pekerja sosial yang memiliki pengetahuan mengenai gerontology
atau sekitar yang berkaitan dengan lansia. Dan pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lansia tidak harus di panti. Tetapi lebih indah jika ditempatkan di dalam
keluarga - keluarga sebagai cerminan nilai-nilai agama yang umumnya dianut
bangsa Indonesia dan budaya yang berkembang. Sedangkan pekerja sosial untuk
lansia bisa bekerja di rumah atau di dalam keluarga tersebut.