Rabu, 20 Juni 2012

kespro. Lansia


Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup yang makin meningkat sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah.
Pada tahun 2000 tercatat sekitar 7,18% penduduk Indonesia berusia lanjut (14,4 juta orang) ( sumber: BPS Dina sosial 2000) dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlahnya akan mencapai 11,34% dari seluruh penduduk Indonesia (28,8 juta orang). Kondisi ini akan membebani penduduk berusia produktif apabila ratio ketergantungan terus bertambah.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, pemerintah dan unsur-unsur masyarakat telah berusaha meningkatkan kepedulian terhadap permasalahan lanjut usia (Lansia), antara lain dengan upaya pemberdayaan, peningkatan kemandirian serta pemberian kemudahan dalam pelayanan sosial dan kesehatan, sekalipun hasilnya masih belum optimal.
Untuk lebih menjamin keberhasilan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia diperlukan wadah koordinasi yang senantiasa dapat mengkaji dan meneliti instrumen perundang-undangan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan Lansia serta menghimpun bahan pertimbangan dan saran untuk kebijakan Presiden di bidang Lansia.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia serta untuk mensinergikan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia yang dilakukan oleh pemerintah dan unsur masyarakat, maka sebagai seorang yang berkecimpung didunia kesehatan masyarakat sudah sepatutnya untuk mulai bertindak untuk mengatasi segala permasalahan yang ada yang berkaitan dengan lansia.
Sudah menjadi pengetahuan umum baik pemerintahan maupun anggota masyarakat lain yang terhimpun dalam organisasi profesi, LSM, yayasan bahkan perkumpulan arisan di kampung-kampung bahwa usia harapan hidup (UHH) yang meningkat mempunyai dampak terhadap jumlah lanjut usia (Lansia) yang dari tahun ke tahun terus bertambah secara pasti. Oleh  karenanya  Indonesia disebut memasuki era berstruktur lanjut usia (ageing structured).
Perkembangan Penduduk Lanjut usia (lansia) di Indonesia menarik diamati. Dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat. Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (KESRA) melaporkan, jika tahun 1980 usia harapan hidup (UHH) 52,2 tahun dan jumlah lansia 7.998.543 orang (5,45%) maka pada tahun 2006 menjadi 19 juta orang (8,90%) dan UHH juga meningkat (66,2 tahun). Pada tahun 2010 perkiraan penduduk lansia di Indonesia akan mencapai 23,9 juta atau 9,77 % dan UHH sekitar 67,4 tahun. Sepuluh tahun kemudian atau pada 2020 perkiraan penduduk lansia di Indonesia mencapai 28,8 juta atau 11,34 % dengan UHH sekitar 71,1 tahun.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2010, jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan sebesar 12.380.321 (9,58%) dan yang tinggal di perdesaan sebesar 15.612.232 (9,97%). Terdapat perbedaan yang cukup besar antara Lansia yang tinggal di perkotaan dan di perdesaan. Perbedaan ini bisa jadi karena antara lain Lansia yang tadinya berasal dari desa lebih memilih kembali ke desa di hari tuanya, dan mungkin juga bisa jadi karena penduduk perdesaan usia harapan hidupnya lebih besar karena tidak menghirup udara yang sudah berpolusi, tidak sering menghadapi hal-hal yang membuat mereka stress, lebih banyak tenteramnya ketimbang hari-hari tiada stress atau juga bisa jadi karena makanan yang dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan pestisida sehingga membuat mereka tidak mudah terserang penyakit sehingga berumur panjan
Namun jika dilihat pada tahun 2020 walaupun jumlah Lansia tetap mengalami kenaikan yaitu sebesar 28.822.879 (11,34%), ternyata jumlah Lansia yang tinggal di perkotaan lebih besar yaitu sebanyak 15.714.952 (11,20%) dibandingkan dengan yang tinggal di perdesaan yaitu sebesar 13.107.927 (11,51%).
Kecenderungan meningkatnya Lansia yang tinggal di perkotaan ini bisa jadi disebabkan bahwa tidak banyak perbedaan antara rural dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan membentuk wilayah urban. Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan urban di antara kota Jakarta dan Bekasi atau antara Surabaya dengan Sidoarjo serta kota-kota lainnya kelihatannya semakin tidak jelas. Oleh karena itu benarlah kata orang bahwa Pantura adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.
Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada kecenderungan jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota, mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara, keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa. Sumber penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga karena pada umumnya penduduk desa yang pergi mencari penghidupan di kota, pada umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber penghidupan keluarganya.
Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu suatu negara yang tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara Singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah perkotaan.
Bagaimana tingkat kesejahteraan penduduk Lansia itu saat ini ? Sekalipun tidak tersedia data khusus, berdasarkan data kemiskinan yang ada di Indonesia, diduga banyak penduduk Lansia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Sebagai gambaran, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin hingga Maret 2007 sebanyak 37, 17 juta orang (Lihat Kompas, 16 Oktober 2007). Dari jumlah tersebut, sebagian besar yaitu 63,52 persen, penduduk miskin berada di perdesaan.
Seperti apa kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan lansia ? Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut UU Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
Pada ayat 2 disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada dua kategori yaitu lanjut usia potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak potnsial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Bagi Lanjut Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah dan masyarakat mengupayakan perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan agar lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan bahwa pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Berdasarkan UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu, tampaknya yang terbanyak d Indonesia adalah Lansia tidak potensial. Sebab, berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit penduduk Indonesia yang tersalurkan di sector formal, sedangkan mayoritasnya adalah di sector informal yang tidak jelas jaminan sosial hidupnya.
Melihat kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk Lansia di atas, pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha kesejahtraan sosial terutama bagi lansia tidak potensal.
Agar pelayanan lebih professional di masa depan, perlu disiapkan pekerja sosial yang memiliki pengetahuan mengenai gerontology atau sekitar yang berkaitan dengan lansia. Dan pelayanan Kesejahteraan Sosial Lansia tidak harus di panti. Tetapi lebih indah jika ditempatkan di dalam keluarga - keluarga sebagai cerminan nilai-nilai agama yang umumnya dianut bangsa Indonesia dan budaya yang berkembang. Sedangkan pekerja sosial untuk lansia bisa bekerja di rumah atau di dalam keluarga tersebut.